JAKARTA, VISINEWS – Guna mencegah adanya masyarakat yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah berkomitmen terus memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian disampaikan Ketua Dewan Jaminal Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “BPJS Kesehatan: Mengejar Pelayanan Prima”, bertempat di Ruang Serba Guna, Gedung Utama Kemkominfo, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
“Jadi, Pemerintah, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, punya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, by name by address. Jadi memang kita punya data dari hampir 100 juta orang teman-teman yang di bawah 40 persen. Tetapi apa itu sempurna? tentu tidak. Harus ada pemutakhiran data dengan menurunkan inclusion error,” paparnya.
Tubagus Achmad mencontohkan, inclusion error adalah ketika warga mampu masuk ke dalam DTKS. Selain itu, Pemerintah juga terus memperbaiki data yang termasuk kategori exclusion error, yakni mereka yang berhak tapi tidak masuk DTKS.
“Pasti kita perbaiki terus. Kita juga minta pemerintah daerah bantu memutakhirkan data tersebut. Apa itu juga uda 100 persen benar? Tentu tidak 100 persen, tapi data itu semakin baik. Yang pasti kita pastikan semua pengelola data memprosesnya secara transparan,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak masuk dalam DTKS, ia menyarankan untuk mendaftarkan diri ke perangkat desa untuk coba dimasukkan.
“Itu yang kita pastikan supaya benar. Memang 96,8 juta data warga tidak mampu berasal dari DTKS. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar pemerintah daerah juga dari situ, selain dari usulan daerah sendiri,” tandas Tubagus Achmad.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti.
Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (NG/Visinews.net)