Bogor, Visinews.net – Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh staf Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor semakin merumit.
Ketua RW 12, Sugiri mengatakan bahwa ia mewakili 8 RT meminta Kepala Desa Cileungsi Kidul mencopot oknum staf desa. Hal tersebut berdasarkan cara kerjs yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.
Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya menantang warga untuk membuktikan tudingan tersebut.
Menyikapi hal itu, Rudi Sukarya mengaku menyesalkan sikap dan pernyataan ketua RW 12 tersebut.
Menurutnya, hal itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu secara internal, tidak harus dipublikasikan di media massa.
Tanggapan lain datang dari Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cileungsi Kidul, Nurdin.
Nurdin mengatakan perlu adanya pengawasan terhadap pemerintah desa khususnya cileungsi kidul apabila terbukti adanya pungutan liar.
“Akan tetapi kami menyayangkan tindakan ketua RW 12 yang langsung memblow up ke media tanpa ada musyawarah terlebih dahulu,” ujar Nurdin kepada Visinews, Kamis (8/4).
Ia mengatakan seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tersebut.
“Seharusnya, konfirmasi dulu kepada kades,” tukasnya.
Nurdin berharap, kasus ini tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif.
“Kami pun mendorong kepala desa untuk secepatnya menindaklanjuti hal tersebut,” tutup nurdin.