Visinews.net – Pemantau Pemilu Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan sambangi Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota DPRD Terpilih dapil 4 Kalimantan Selatan atas nama Habib Yahya Assegaf dari Partai Gerindra, Rabu (28/8/2024).
LS Vinus Kalsel meminta Bawaslu Kalsel untuk merekomendasikan kepada KPU Kalsel untuk menunda pelantikan Habib Yahya Assegaf hingga tuduhan tersebut dapat diinvestigasi secara menyeluruh. Mereka berpendapat bahwa isu ini harus ditangani dengan serius untuk menjaga integritas proses pemilu dan lembaga legislatif.
Koordinator LS Vinus Kalimantan Selatan, Muhamad Arifin menyampaikan,
Penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota dewan terpilih memiliki implikasi yang sangat merusak bagi citra dan integritas lembaga legislatif. Anggota dewan seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Namun, ketika mereka mencapai posisi tersebut melalui kecurangan, hal ini menciptakan ketidakpercayaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kami merekomendasikan agar oknum tersebut tidak dilantik pada tanggal 9 september 2024, kasus ini harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum oknum tersebut resmi menjabat.
LS Vinus Kalsel juga berperan dalam menyuarakan isu ini ke publik. Dengan memberikan informasi kepada media, LS Vinus Kalsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum. Publikasi ini juga dimaksudkan untuk menekan pihak berwenang agar mengambil tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus ini.
“Kami juga berpesan agar penyelenggara Lemilu dapat mengambil Tindakan tegas dan transparan, khususnya dari Bawaslu Kalsel juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dan lembaga legislatif.” Jelas Arifin.