BOGOR, VISINEWS.NET – Senin (12/10/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diterapkan di Ibu Kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Ada beberapa aturan PSBB Transisi di antaranya memperbolehkan restoran melayani makan di tempat hingga dibukanya tempat wisata termasuk bioskop.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyambut baik perihal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
“Ya Kota Bogor menyambut baik karena Gubernur Jakarta memutuskan itu tentu berdasarkan data,” kata Bima, mengutip dari okezone.com, Senin (12/10/2020).
Bima menambahkan, Kota Bogor akan menyesuaikan skema PSBB Transisi di DKI Jakarta.
“Jadi di Jakarta ada relaksasi lagi dan Kota Bogor pun akan menyesuaikan. Kemungkinan besar jam operasional juga akan kita mundurkan lagi. Jadi tidak pukul 18.00 WIB tapi kembali lagi ke pukul 21.00 WIB seperti keputusan kita di awal,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Bima, status Kota Bogor telah membaik menjadi zona oranye penyebaran Covid-19. Setelah sepekan lalu menyandang zona merah.
“Kota Bogor per hari ini zonanya sudah membaik. Tidak lagi merah, per hari ini oranye,” tutupnya.