DINAMIKA JURU SEMBELIH HALAL DI SULAWESI SELATAN

Permasalahan yang dialami oleh pedagang di pasar tradisional terutama pemotongan ayam adalah belum adanya sertifikat halal yang diperutukkan untuk juru sembelih ayam kepada pedagang ayam yang berada di pasar.

Sementara beredarnya daging ayam tiren sangat meresahkan masyarakat, mereka takut mengkomsumsi daging ayam tiren, karena daging itu hukumnya haram selain itu daging ayam tiren sudah tidak layak dikomsumsi karena daging itu tidak baik untuk kesehatan.

READ ALSO

Seharusnya pedagang yang ada di pasar juga harus mendapatkan perhatian yang penuh baik dari pemerintah maupun dari LPPOM- MUI Provinsi Sulawesi Selatan.

Tulisan ini akan mengkaji tentang kompetensi juru sembelih hewan baik yang ada di Rumah Pemotongan Hewan maupun pasar-pasar tradisional.

Metode Penelitian

Adapun lokus Penelitian yang dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan adalah ada empat tempat pemotongan sapi yaitu RPH Tamangapa, UPT Bone, UD Akbar Jaya dan RPH Malwa Breeding Center (MBC) Universitas Hasanuddin. Untuk Unggas ada lima lokasi yang dikunjungi yaitu UD Harco, PT. Tri Tunggal Abadi, Pasar Kalukuang, Pasar Pannammpuk dan Pasar Terong Baru.

Temuan Penelitian
  1. RPH Tamangapa. RPH Tamangapa merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) yang keberadaanya langsung dibawah Walikota Makasar. RPH Tamangapa tidak memiliki sertikassi halal dari MUI. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa dulunya RPH ini sudah memiliki sertifikasi halal lalu kemudian di cabut oleh MUI. Hal ini karena hasil pemeriksaan dilapangan dan banyaknya aduan dari masyarakat yang menemukan bahwa cara pemotongannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
  2. UPT Bone. Juru sembelih yang dimiliki oleh UPT Bone sebanyak 8 (delapan) orang. Namun semuanya belum bersertifikasi dan belum pernah mengikuti pelatihan. UPT Bone ini memiliki peralatan dan sarana lebih lengkap dan bersih bila dibandingkan dengan RPHR Tamangapa. Hal ini dikarena RPH ini sudah menjadi UPT sehingga untuk biaya operasional dan pemeliharan dibantu oleh Dinas Peternakan.
  3. UD Akbar Jaya. Tempat Pemotongan Hewan UD Akbar Jaya meskipun baru berdiri, RPH tersebut sudah mendapatkan sertifikat dari MUI. UD Akbar Jaya merupakan usaha keluarga bukan milik pemerintah.
  4. RPH MBC. RPH yang didirikan oleh Fakultas Peternakan Universitas Hasaanuddin. RPH MBC UNHAS sasat ini memiliki 7 orang Juleha yang semuanya sudah megikuti pelatian di MUI. Saat ini Sapi yang dipotong di RPH MBC Unhas ini sebagian di produksi untuk pembuatan bakso yang di pemasarkan ke kampus-kampus dan masyarakat.
  5. UD Harco. Berdiri sudah cukup lama yaitu 20 tahun dan sudah memiliki sertifikasi dari MUI. UD Harco memperkerjakan 5 orang juru sembelih.
  6. PT Tri Tunggal Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha ternak ayam, pangan dan pemotongan unggas. Didirikan pada tahun 2015 dan sudah memiliki sertifikasi MUI dan NKV. Distribusi daging unggas yang dipotong dipasarkan di restaurant, hotel, rumah makan dan masyarakat.
  7. Pasar Kalukuang. Salah satu juru sembelih yang ditemui di pasar tradisional ini adalah Bapak Salaam. Beliau sudah berjualan di pasar ini selama 20 tahun. Usaha dagangnya adalah milik sendiri dan belum memiliki sertifikasi. Cara yang dilakukan oleh Bapak Salam ini sudah benar meskipun ia belum pernah mengikuti pelatihan di MUI.
  8. Pasar Pannampuk. Salah satu juru sembelih yang berhasil ditemui adalah saudara Agung. Ia membuka usaha pemotongan ayam baru dua tahun. Ia mengakui bahwa belum pernah mengikuti pelatihan penyembelihan yang diadakan oleh MUI. Namun ia belajar menyembelih dari keluarga saja.
  9. Pasar Terong Baru. Salah satu juru sembelih unggas yang berhasil diwancarai adalah Saudara Ical. Ia menjadi juru potong ayam baru 5 bulan. Ia belum pernah mengikuti pelatihan penyembelihan sama sekali baik yang dilaksanakan oleh MUI maupun Dinas Peternakan. Ia belajar menyembelih ayam dari Koran.
Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha)
  1. Melakukan ibadah wajib
  2. Menetapkan persyaratan syariat Islam
  3. Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja
  4. Melakukan komunikasi efektif
  5. Mengkoor[1]dinasikan pekerjaan
  6. Menerapkan sanitasi higienis
  7. Menerapkan prinsip kesejah[1]teraan hewan
  8. Menyiapkan peralatan penyem[1]belihan
  9. Melakukan pemeriksaan fisik hewan
  10. Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih
  11. Menetapkan teknik penyem[1]belihan hewan
  12. Memeriksa kelayakan proses penyembelihan
  13. Menetapkan status kematian hewan

Dari beberapa juru sembelih yang berhasil diwawancarai mengaku bahwa keahlian mereka dalam memotong hewan sebagian diperoleh karena mengikuti pelatihan. Namun ada juga yang melihat dan belajar dari orangtuanya bahkan ada yang belajar secara otodidak.

Secara umum dari segi pengetahuan dan keterampilan para juru sembelih halal ruminansia yang berhasil diwawancarai sudah memiliki kompetensi yang cukup memadai baik dari aspek kehalalan maupun aspek kesejahteraan hewan.

Namun, ada dua faktor yang mempengaruhi kompetensi juru sembelih, yaitu upah yang dibayar tidak memadai kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana.

Prospek Juru Penyembelihan Hewan

Prospek beternak sapi potong di Indonesia masih terbuka lebar jauh ke depan. Hal ini disebabkan permintaan daging sapi dari tahun ke tahun terus meningkat. Oleh karena itu, kebutuhan akan juleha akan semakin banyak.

Dari hasil pengamatan peneliti tingkat pendidikan memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pekerjaan sebagai juleha. Hal lain yang harus diperhatikan adalah penghasilan yang diterima oleh juru sembelih hewan daging sapi. Dengan jam kerja yang cukup berat di malam hari, mereka menerima pembayaran yang tidak layak. Namun ada upaya perhadari Dinas Pertanian Provinsi Kota Makasar yang berusaha dan berupaya untuk menyiapkan Juleha di daerahnya dengan memberikan pelatihan Juleha meski dengan anggaran yang terbatas.

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Fauziah yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Tahun 2020.

Sumber: iqra.id

Related Posts

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *