Partisipasi diartikan sebagai keikutsertaan seseorang secara sukarela tanpa dipaksa dengan kata lain partisipasi adalah keterlibatan secara spontan dengan kesadaran disertai tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok untuk mencapai tujuan.
Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama saling memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan oleh sejumlah anggota masyarakat.
Ada tiga tradisi konsep partisipasi terutama bila dikaitkan dengan pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu: 1) partisipasi politik Political Participation, 2) partisipasi sosial Social Participation dan 3) partisipasi warga Citizen Participation/Citizenship, ke tiga hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Partisipasi Politik, political participation lebih berorientasi pada”mempengaruhi” dan ”mendudukan wakil-wakil rakyat” dalam lembaga pemerintahan ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahanitu sendiri.
2. Partisipasi Sosial, social Participation partisipasi ditempatkan sebagaiketerlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary ataupihak di luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilankeputusan dalam semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian, implementasi, pemantauan dan evaluasi.
3. Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan.
Keterlibatan masyarakat luas, merupakan salah satu kunci yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan. Dengan keterlibatan masyarakat ke dalam proses pembangunan, maka pemerintah tidak lagi menerapkan sistem pembangunan yang Top Down namun akan menerapkan sistem Bottom Up dimana usulan yang berasal dari masyarakat akan menjadi masukan penting dalam upaya pembangunan daerah.Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat sangat bergantung kepada peranan pemerintah dan masyarakat. Keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal. Begitupula dalam pelaksanaan pembangunan kemasyarakatan yang berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan demokrasi. Partisipasi masyarakat sangat menentukan peningkatan dan perkembangan kehidupan demokrasi di negara kita, terlebih di kabupaten Bogor. Badan pengawas pemilu harus lebih keras untuk lebih memberikan pemahaman tentang bagaimana masyarakat menjadi sebuah penentu dalam keberhasilan proses demokrasi kita menjadi lebih baik lagi dan dapat mengakomodir hak warga masyarakat dalam menentukan kewajiban politik nya.penting sekali bagi Bawaslu untuk konsisten dalam memberikan edukasi sebagai penambah wawasan dan pengetahuan masyarakat dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan demokrasi.
Ada dua hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, Pertama : perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya. Kedua : pemerintah perlu melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan. Sudah barang tentu keberhasilan dalam memberikan wawasan dan pengetahuan tentang demokrasi yang sebenarnya kepada masyarakat dapat menjadi jembatan yang akan berimplikasi pada pembangunan segala bidang yang semakin berkembang. Pembangunan sumber daya manusia menjadi momentum bagi kita semua dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan di segala bidang. Penulis menjadikan pengawasan partisipatif sebagai salah satu hal yang penting dalam pemberian pemahaman kepada masyarakat terutama yang erat kaitannya dengan pelaksanaan proses demokrasi. Kabupaten Bogor bertekad untuk menjadikan proses demokrasi sebagai bagian dalam pembelajaran bagi masyarakat secara terus menerus , konsisten dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sesuai dengan harapan masyarakat luas.Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pembangunan daerah sudah tentu akan sangat memperhatikan pembangunan sumber daya manusia yang memegang peran penting untuk kesinambungan seluruh pembangunan kita.Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilihan yang demokratis.
Pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, karena Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian melakukan pengawasan pemilu. Dengan berpartisipasi, masyarakat dapat menjadi subjek dalam penyelenggaraan pemilu.Dalam negara demokrasi, semakin tinggi kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dalam memberikan hak suaranya, maka semakin legitimasi pemenang pemilu dan semakin absah untuk menduduki kekuasaan pemerintahan, hal mana tampak dari hasil pemilihan umum, pemenang yang sah adalah mereka yang memperoleh dukungan suara terbanyak dari rakyat. Mengingat partisipasi rakyat pada pemilihan umum merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemilu sesuai asasnya yang bersifat Luber dan Jurdil, sehingga menjadi sangat substansial terkait pentingnya partisipasi politik rakyat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kunci penting dalam pelaksanaan pemilihan umum yang Luber dan Jurdil diantaranya adalah tingginya keterlibatan masyarakat untuk aktif, kritis, dan rasional dalam menyuarakan kepentingan politiknya. Tingkat keterlibatan masyarakat akan sangat berhubungan dengan tingkat kepercayaan publik (public trust), legitimasi (legitimacy), tanggung jawab (accountability), dan kualitas layanan publik (public service quality), serta mencegah gerakan pembangkangan publik (public disobidience). Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, sama pentingnya dengan upaya memperdalam proses demokrasi di tingkat masyarakat secara luas. Jika prasyarat standar demokrasi adalah terlaksananya pemilihan umum, maka partisipasi adalah salah satu indikator kualitas demokrasi tersebut.Untuk mewujudkan pemilu demokratis, terdapat beberapa parameter diantaranya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk menjamin agar rakyat berdaulat, peran warga negara dalam pemilu tak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan berbagai peran berbeda pada seluruh tahapan pemilu. Secara individu, kelompok, terorganisasi atau melembaga, rakyat perlu berperan dalam pendidikan pemilih, dapat aktif sebagai anggota partai dalam membahas calon dan rencana kebijakan partai, melakukan kampanye mendukung atau menentang peserta pemilu tertentu, memantau pelaksanaan pemilu, mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberitakan kegiatan pemilu melalui media massa, melakukan survei dan menyebarluaskan hasil survei tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu, serta melakukan dan menyebarluaskan hasil hitung cepat hasil pemilu. Undang-Undang Pemilu menyebutkan beberapa jenis partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada diantaranya sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, penghitungan cepat hasil pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi mengawal pemilu semakin berkembang, bukan sekadar dalam bentuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, namun lebih jauh masyarakat dapat mewujudkan dengan berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan tahapan pemilu, serta melaporkannya kepada pengawas pemikihan umum partisipasi masyarakat dalam pemilu terus berkembang, sebagaimana luasnya dimensi partisipasi masyarakat, ada 3 (tiga) tujuan dalam partisipasi masyarakat yaitu: 1) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta pengetahuan/informasi tentang proses penyelenggaraan pemilu. Dalam kelompok pertama ini, bentuk partisipasi di antaranya adalah sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih dalam pengawasan serta penguatan sarana dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilihan umum. 2) Partisipasi yang bertujuan untuk meningkatkan legitimasi Pemilu, bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok kedua ini adalah memilih calon perihal partisipasi masyarakat dan pasangan calon, musyawarah membahas rencana visi, misi, dan program partai dalam pemilu serta mengajak dan mengorganisasi melakukan transaksi politik dengan peserta Pemilu. 3) Partisipasi yang bertujuan untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bentuk partisipasi yang termasuk dalam kelompok ketiga ini adalah pemantauan dan pengawasan serta pelaksanaan penghitungan cepat atas hasil pemungutan suara di TPS.
Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan Pemilu melakukan peningkatkan partisipasi warga negara dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis. Pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, karena Bawaslu tidak dapat bekerja sendirian melakukan pengawasan pemilu. Dengan berpartisipasi, masyarakat dapat menjadi subjek dalam penyelenggaraan pemilu. Tugas Bawaslu dari sisi kelembagaan pengawasan adalah penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, yang merupakan suatu keharusan, sesuai dengan jargon “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Bawaslu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai program yang dituangkan dalam Rencana Pembangunaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Salah satu pilot project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dilakukan oleh Bawaslu adalah sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP).
Kabupaten Bogor, 2 Mei 2023.
Penulis: Ahmad Kosasih