Indramayu – Bawaslu Kabupaten Indramayu mencanangkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif di Aula kantor desa setempat, Sabtu (06/11).
Hal ini mengundang respon Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia terkait peluncuran program kampung partisipatif yang di luncurkan oleh Bawaslu Indramayu.
DEEP melalui Dede Irawan (Divisi Pendidikan Pemilih) memberikan catatan, pertama program kampung pengawasan partisipatif yang diluncurkan Bawaslu seharusnya fokus terhadap desa dan wilayah rawan potensi pelanggaran.
“Hal ini sebagai upaya untuk memetakan indeks kerawanan pemilu yang menjadi indikator dalam melakukan pengawasn ke depannya,” tutur Dede, Senin (8/11).
Selain itu juga, Dede menegaskan bahwa lokus pemetaan terhadap wilayah dan desa yang memiliki potensi kerawanan pemilu dapat dijadikan pusat pendidikan pemilih untuk menekan dan mengurangi pelanggaran pemilu.
“Jika lokus kampung pengawasan partisipatif tersebut ditetapkan di desa dan wilayah yang clear dan tinggi partsipasi. Maka efeknya akan sangat rendah karena daerah tersebut dianggap sudah dalam kriteria memiliki kesadaran politik yang tinggi,” jelas Dede, Senin (8/11).
Lanjut Dede Irawan, dalam penetapan kampung pengawasan partisiptif seharusnya Bawaslu harus merespon dengan cepat isu dan permasalahan kekinian menjelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024 supaya memilki road map ke depannya.