Oleh: Fajri Syahiddinillah
Salah satu permasalahan yang seringkali terjadi dalam setiap kontestasi pemilu adalah pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Pelanggaran Netralitas ASN ini menjadi hal yang sangat tidak bermoral. Bagaimana tidak, seorang ASN yang menjadi panutan bagi masyarakatnya melanggar norma-norma yang telah disepakati dalam undang-undang.
Padahal jelas dalam pasal 71 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun tahun 2016, Yakni pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala daerah/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud mendapatkan hukuman”.
Dalam kontestasi PIlkada Kota Depok tak luput dari pelanggaran ASN. 8 Desember 2020, sidang perdana netralitas Aparatur Sipil Negara di pengadilan negeri Kota Depok.
Salah satunya atas nama Syahroni seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Depok khususnya sebagai kepala sekolah di Kecamatan Cipayung. Melanggar pasal 71 UU pilkada tentang perbuatan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.
Aparatur sipil negara tersebut, Terlibat hadir dan terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon nomor urut 02 yakni pasangan calon Muhammad Idris-Imam Budi Hartono.
Maka dari itu Fajri Syahiddinillah Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Kota Depok, Mengajak setiap ASN di Kota Depok untuk bersikap netral diantara kedua pasangan calon.
Jangan Sampai keberpihakan ASN terhadap salah satu calon, membuat pilkada menjadi bermasalah. Yang bermuara kepada lemahnya kepercayaan publik terhadap pemimpin yang terpilih.