Bogor, Visinews.net – Kantor kementrian pendidikan dan kebudayaan didatangi oleh seorang pemuda yang membawa poster berisikan narasi “Penggunaan LKS Kepada siswa disekolah dasar dan menengah adalah bentuk penindasan dalam dunia pendidikan”.
Kehadiran pemuda tersebut memiliki tujuan agar pemerintah pusat, khususnya kementerian pendidikan dan kebudayaan mampu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi praktik ilegal dilapangan dan mengevaluasi hingga tuntas, terkait dengan permasalahan yang sering dikeluhkan oleh peserta didik terkait dengan sistem pembelajaran disekolah.
Rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah, mengenai bidang pendidikan untuk semua jenjang sekolah sudah jelas. Misalnya, terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah melahirkan produk berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni laranganb agi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.
Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 TentangBuku yang digunakan oleh satuan pendidikan
.
“Sangat berbeda sekali antara aturan yang berlaku dengan praktek dilapangan, kasus penggunaan LKS kepada siswa terjadi bukan sekali dua kali saja disetiap sekolah yang berada di setiap daerah,” ungkap pemuda tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
” Padahal Sudah jelas kegiatan tersebut sudah melanggar hukum, dan untuk hukuman ada dua yakni berupa : Sanksi administratif karena tidak mematuhi perintah atasan dan Sanksi hukum karena melanggar peraturan,” pungkasnya.