Oleh: Asep Saepudin
Kalau kita mengkorelasikan antara program Pancakarsa dengan visi Kabupaten Layak Anak (KLA), kita melihat ada harapan besar yang mengarah untuk dapat terwujudnya visi tersebut. Tentu hal ini harus kita sambut baik. Karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri, tetapi harus didukungan oleh semua unsur dan segenap lapisan masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing-masing yang bersinergis satu sama lain. Misal peran lembaga legislatif sangat penting dalam mendukung eksekutif untuk melahirkan Perda Kabupaten Layak Anak.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor, bahwa visi Kabupaten Bogor adalah “Kabupaten Bogor Menjadi Kabupaten Termaju Di Indonesia”. Dari Visi tersebut maka BPPKB Kabupaten Bogor menetapkan Visi yaitu : “Terwujudnya Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keluarga Kecil Sejahtera”
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Agar upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal, maka perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat secara luas.
Pada tanggal 2 Maret 2015 telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Masyarakat sangat penting untuk diberikan pemahaman tentang apa itu tindak kekerasan kepada perempuan dan anak serta istilah-istilah yang berkaitan dengan hal tersebut. Sehingga mereka memiliki acuan untuk dapat mengkasifikasikan tentang hal apa saja yang termsuk kategori kekerasan tersebut, sehingga masyarakat pun dapat berperan aktif dalam upaya pencegahannya.
Masyarakat pun wajib tahu, apa itu Panca Karsa yang menjadi program kerja Pemerintah Kabupaten Bogor selama lima tahun masa pemerintahannya. Lima karsa tersebut yaitu Karsa Bogor Membangun, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Sehat dan Bogor Berkeadaban.
Kelima program tersebut tentu harus diselaraskan dengan visi dan misi Kabupaten Layak Anak. Yang tidak kalah penting dari hal-hal di atas tersebut adalah untuk segera terbentuknya lembaga independen yang khusus menangani permasalahan anak di Kabupaten Bogor ini dan segera diterbitkannya Perda KLA.