BOGOR, VISINEWS.Net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5 persen mulai 1 Februari 2021, pemerintah memberlakukan kebijakan baru tarif cukai rokok.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara Virtual di kanal You Tube Kementrian Keuangan.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Pendapatan dunia usaha yang menurun di tengah pandemi Covid-19 membuat para pengusaha dan pelaku industri tembakau berusaha untuk meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dengan tarif yang tinggi.
Namun Dalam paparannya, Sri Mulyani memaparkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan kajian adalah mengenai dampak yang ditimbulkan.
Adapun lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
’’Dalam hal ini, kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum yang terdampak Covid-19, terutama kelompok pekerja dan petani,’’ tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani juga menyebutkan, kenaikan tarif cukai itu meliputi industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret keretek mesin (SKM).
Cukai produk rokok keretek tangan tidak dinaikkan karena karakter industri sigaret itu yang memiliki tenaga kerja terbuka. Industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
’’Untuk industri sigaret keretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi virtual kemarin (10/12/2020).