BOGOR, VISINEWS.NET – Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Mulai Senin kemarin Harga Rokok juga Naik.
Lalu bagaimana dengan harga rokok di Kabupaten Bogor? Pantauan visinews, disejumlah minimarket, warung kelontongan serta grosir, harga rokok masih sama. Belum ada kenaikan.
Seperti di warung kelontongan Pa Dedi yang berada di Citayam, Kabupaten Bogor.
Harga rokok di warung itu masih sama seperti sebelumnya. Meski dari agem tempatnya belanja sudang mengalami kenaikan.
” Beberapa udah naik sih, tapi saya masih jual diharga yang sama.” ujar Pemilik warung kelontongan saat ditemui visinews, Rabu (3/2/2021).
“Ya, yang paling tinggi naiknya rokok Sampoerna Mild dari Rp22.500 sekarang Rp23.500 per bungkus. Tapi saya masih jual Rp. 25.000 per bungkusnya.
Ani, Istri dari pemilik warung juga mengatakan bahwa kenaikan harga tertinggi hanya pada rokok Sampoerna mild.
“Tapi karena masih jual diharga yang sama, ga ada keluhan dari pembeli.” Ungkap Ani pada visinews, Rabu (3/2/2021).
Untuk diketahui, rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.