JAKARTA, VISINEWS.NET – Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Aturan-aturan membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.
Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?
Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:
Pelanggaran pemakaian masker
1. Tidak memakai masker 1 kali : kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
2. Tidak memakai masker 2 kali : kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
3. Tidak memakai masker 3 kali : kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
4. Tidak memakai masker 4 kali : kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
Pelanggaran peraturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
1. Ditemukannya kasus positif : dilakukan penutupan paling sedikit 1 x 24 jam untuk menyemprotan disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali : penutupan paling lama 3 x 24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali : denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali : denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali : denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda 7 kali : pencabutan izin usaha
Kamu juga bisa melaporkan pelanggaran PSBB disekitarmu melalui aplikasi JAKI.