BOGOR, VISINEWS.NET – Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok, sejak Senin (1/2/2021) resmi naik 12,5%. Artinya, harga rokok pun ikut mengalami kenaikan.
Kenaikan cukai tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2020.
“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, 10 Desember 2020 lalu.
Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan.
Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.
Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru,” ujarnya.
Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang fqer