Bogor, Visinews. Net – Rektor UI kembali menjadi trending topic di linimasa Twitter Indonesia dengan jumlah kicauan lebih dari 69.500 cuitan. Topik Rektor UI di Twitter diwarnai dengan candaan menggelitik.
“Rektor UI ketemu nun mati. Salah baca tajwidnya, nun mati hidup lagi,” tulis @Ainun Najib
” Rektor UI pengen masuk timnas U-23, batasannya umur diubah,” cuit dr Gunawan.
Candaan warganet mengenai Rektor UI ini bermula dari rangkap jabatan sang Rektor UI Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Umum Bank BRI. Padahal dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c), rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Pemerintah pun mengubah PP ini menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
PP Nomor 75 Tahun 2021 itu ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.
Dalam aturan yang baru, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris.
Kontroversi perubahan Statuta UI ini memang kian luas. Bukan hanya menjadi cibiran pedas, namun juga menghilangkan kepercayaan rakyat. Selain itu, perubahan Statuta UI tersebut juga bisa menguatkan pandangan miring terhadap pemerintah.
Berikut ini perubahannya:
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39 Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan julukan ‘King of Lip Service’.
Akhirnya terungkap, selain menjabat Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini, Ari Kuncoro memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sejak 2020.