Bogor, Visinews. Net -Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM KM UNY) mengkritik rencana kebijakan pemerintah yang akan memajaki pendidikan. Mereka menilai pendidikan kini bukan mengarah ke kebebasan berpikir (free thinking), melainkan berpikir ongkos (fee thinking).
“Pendidikan di Era Jokowi Berbasis Fee Thinking, Rakyat: Gak Habis Thinking,” demikian judul pernyataan pers dari Ketua BEM KM UNY, Mutawakkil Hidayatullah, yang diterima Visinews. Net, Kamis (1/7/2021).
BEM KM UNY mengkritik draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut BEM KM UNY mengacu pada konstitusi, Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. BEM KM UNY tidak ingin konstitusi dicederai oleh pemajakan pendidikan lewat RUU KUP itu.
“Justru ini mencederai UUD 1945 Pasal 31 ayat 2. Rakyat secara tidak langsung dijadikan investasi untuk dikeruk uangnya di bidang pendidikan,” ujar Mutawakkil.
Mereka menilai, Seharusnya Pemerintah harus membuat langkah yang besar dalam menangani permasalahan Pendidikan di Indonesia.
” Mahalnya biaya Pendidikan adalah masalah abadi yang masih belum terselesaikan, ditambah dengan pengajuan RUU KUP tentang adanya pajak di dunia pendidikan. Mau dibawa kemana arah Pendidikan yang dimaksud oleh pemerintah saat ini?,” imbuhnya.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah pasti menyengsarakan rakyat kalangan menengah kebawah.
” Pendidikan bukan tempat berniaga yang bisa diambil keuntungan oleh pemerintah. Apakah saking banyaknya hutang Indonesia yang tidak bisa diselesaikan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani harus berdampak kepada dunia pendidikan?,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BEM KM UNY merincikan permasalahan yang selama ini terjadi dalam dunia Pendidikan Nasional. Mereka mempertanyakan kehadiran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang hingga saat ini belum memberikan kejelasan mengenai RUU KUP yang menyenggol dunia pendidikan.
“Pendidikan diberi PPN yang justru membuat semakin mahal, Peta Jalan Pendidikan yang dirancang tanpa frasa agama, kritik dianggap ancaman yang berujung penangkapan dan perlakuan represif, permasalahan kesejahteraan guru yang tak kunjung diselesaikan, banyaknya pungli di sekolah-sekolah yang terasa namun tak dilihat, bahkan siswa dilarang demo oleh Mendikbud. Sedangkan tujuan adanya pendidikan dalam UU tentang sisdiknas kan untuk mengembangkan potensi anak didiknya termasuk keimanan, berilmu, kreatif, mandiri, juga demokratis,” pungkasnya.