BANDUNG, VISINEWS.net – Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar sidang Musyawarah pertama terhadap sengketa yang diajukan oleh Lili Muslihat dan Wida Hendrawati dalam tahap pencalonan bupati dan wakil bupati Bandung di jalur perseorangan pada Tahun 2020.
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Lili Muslihat dan Wida Hendrawati kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Pengajuan sengketa tersebut terkait dengan pencalonan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di jalur perseorangan yang batal ikut karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Bandung.
Pada sidang pertama di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung yang digelar pada tanggal 5 Maret 2020, hadir pemohon Lili Muslihat dan Wida Hendrawati serta Termohon KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya dan Siti Holisoh.
“Agenda persidangan musyawarah pertama terkait dengan pembacaan materi permohonan oleh pemohon yakni saudara Lili Muslihat dan Wida Hendrawati”, ujar Januar Solehuddin.
Namun dalam persidangan tersebut KPU Kabupaten Bandung sebagai termohon belum bisa menjawab atas permohonan pemohon, sehingga persidangan ditunda dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan dengan agenda Jawaban Termohon.
“Pada sidang Musyawarah tersebut KPU Kabupaten Bandung belum mempersiapkan jawaban dari pemohon sehingga sidang akan dilanjut lagi pada senin 09 maret 2020”, tegas Januar Solehuddin.