Bandung, Visinews.net – Dampak dari Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pasca penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menonaktifkan pengawas di level Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan) dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Penonaktifan pengawas Ed Hoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam pilkada. Adapun jumlah yang di non aktifkan adalah sebanyak 93 Orang Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, 31 Kasek selaku Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan 217 staff kesekretariatan serta 280 Panwaslu Kelurahan/Desa. Jumlah seluruh 621 tenaga ad hoc di jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mulai 31 Maret 2020 dinonaktifkan sementara hingga persoalan covid-19 ini terselesaikan dengan baik.
“Mulai 31 Maret 2020 kita nonaktifkan sementara dulu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD). Ini berarti masa kerja mereka ditunda,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (29/3).
Disampaikan Januar, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara.
“Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan maret tahun 2020. Panwaslu Kelurahan/desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret.
Panwaslu kelurhan/desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” papar Januar.
Lanjut Januar, selama masa pemberhentian sementara, panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan/desa tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional tetap dibayarkan.
“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, sementara dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara, honornya tidak bisa diberikan, dan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu,” ujar Januar Solehuddin. (NG/Visinews.net)