BOGOR, VISINEWS.NET – Penolakan RUU Omnibus Law tidak hanya di lakukan oleh para buruh dan mahasiswa saja, beberapa kelompok lainnya termaksud pelajar ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Secara usia, mayoritas pelajar berusia dibawah umur. Sementara berdasarkan undang-undang perlindungan anak, yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Lalu, bagaimana jika anak ikut terlibat dalam demonstrasi?
Salah satu Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin mengatakan Secara psikologis pasti akan sangat berpengaruh, karena di usia ini masuk fase peralihan dari masa kanak-kanak ke remaja. Di usia inilah anak seba ingin tau, ingin coba-coba, baik itu hal yang positif maupun terlebih hal yang negatif. Sehingga sangat mudah dihasut, dipropokasi atau bahkan didoktrin dengan faham-faham negatif.
“Jika memang benar ada seruan aksi yang melibatkan anak-anak, tentu pemerintah harus cepat tanggap. Terutama dalam hal ini, pihak yang berwenang.” Ucap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Asep Saepudin.
Selain itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan stigma negatif dan tertanamnya ketidak percayaan kepada pemerintah dalam benak setiap anak. Tentu saja ini akan berbahaya sekali untuk keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perihal sikap KPAD kabupaten Bogor sendiri, tentu ini akan menjadi antrian PR panjang untuk dapat diurai dan dipecahkan sehingga akan didapat solusi terbaiknya dalam mengantisipasi permasalahan tersebut.