BOGOR, VISINEWS.net – Presiden mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bogor Hendi mengutuk keras PT. Aneka Tambang (ANTAM) Gunung Pongkor yang ia anggap “tidak memiliki itikad baik dan upaya konkret” dalam melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PT. ANTAM memiliki kewajiban dalam rangka langkah reklamasi pasca tambang karena didasari oleh regulasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang harus ditaati oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, ungkap Hendi.
“Diperkirakan pada tahun 2021 mendatang izin ekspolitasi PT. ANTAM Gunung Pongkor akan habis, namun upaya hingga hari ini dalam rangka reklamasi pasca tambang belum ada”, tambah Hendi.
Karena itu, lanjut Hendi, pihaknya mengutuk keras PT. ANTAM. “Jangan hanya mengambil sumber daya alam saja, namun harus juga memikirkan reklamasi pasca tambang, ini sudah sekitar 3 tahun sejak 2017 belum ada upaya juga”.
“Jika tidak segera melakukan reklamasi tentu saja kedepan akan banyak dampaknya untuk lingkungan sekitar, dan saya tegaskan bahkan PT. ANTAM ini sudah melanggar regulasi atau konstitusi di negara ini yaitu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, pungkas Hendi.