BOGOR, VISINEWS.Net – Rencana perpanjangan kerjasama pembuangan sampah di TPAS galuga antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Bogor mendatang mendapat respon dari masyarakat setempat. Kerjasama yang disepakati setiap 5 tahun ini, dinilai perlu di evaluasi.
Saat ini, Pemkot Bogor menggunkaan lahan seluas 38,7 hektar. Sementara Pemkab Bogor hanya 3,7 hektar menggunakan lahan di TPAS Galuga.
Warga dari 3 desa yang terdampak secara langsung menyampaikan beberapa permintaan. Mereka juga meminta Pemerintah melakukan investigasi secara langsung juga mempertimbangkan keluhan warga. Seperti diketahui 3 Desa tersebut yakni Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung.
” TPAS mempunyai peran yang signifikat dilingkungan masyarakat. Hanya saja perlu perhatian Pemerintah untuk selalu memantau perkembangan TPAS baik tempat, media, alat maupun transportasinya agar petugas merasakan kenyamanan bekerja walapun dilingkungan yang kumuh.” Ucap salah satu warga, Deni kepada Visinews.Net (28/12).
Menanggapi hal tersebut, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar public hearing di TPAS Galuga Minggu (27/12/2020).
Kunjungan wakil rakyat tersebut bertujuan untuk mendengarkan aspirasi warga dan membahas kerjasama pengelolaan sampah Pemkab dan Pemkot Bogor yang berakhir 31 Desember 2020 mendatang.
Dikegiatan dengar pendapat tersebut, sebagian besar warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan sarana dan prasarana air bersih gratis. Kemudian sarana olahraga, pembangunan jalan khusus truk pengangkut sampah, pembukaan lapangan kerja, hingga jaminan kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang sekaligus Ketua Umum DPD Golkar, Wawan Haikal Kurdi mengatakan perpanjangan kerjasama harus lebih baik dari berbagai aspek. Selain itu, kekurangan tahun lalu hendaknya dievaluasi dan disempurnakan.
“Tentunya dengan di perpanjangan kerjasama, harus lebih baik dari berbagai aspek. Kekurangan tahun lalu hendaknya dievaluasi dan disempurnakan.” Ucapnya saat dihubungi Visinews. Net, Minggu (27/12).
Ia juga mengatakan DPRD siap memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Selama kepentingan umum, harus difasilitasi.” Lanjutnya.
Selain itu, Muad Khalim, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengatakan perpanjangan tersebut memang harus dilangsungkan.
” Kalau untuk perpanjangan kontraknya saya rasa memang harus dilakukan karena belum ada solusi lain. Yang penting kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial bisa lebih diutamakan. Terlebih juga ada manfaat secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat sekitar setelah tadi mendengarkan pendapat dan usulan dari lingkungan 3 desa yang terdampak.” Ucapnya kepada Visinews. Net, Minggu (27/12).