BOGOR, VISINEWS.NET – Tiga orang dari 12 pengendara motor gede ( moge) Harley-Davidson diamankan petugas Kepolisian Resor Bogor Kota karena terbukti melanggar aturan ganjil genap serta lolos dalam pemeriksaan kendaraan.
Ketiganya pun diperiksa di Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (13/2/2021), sebelum diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menjalani sidang administratif di tempat.
Pemberian sanksi dilakukan di halaman Kantor Balai Kota Bogor. Ketiganya dikenakan denda maksimal Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
Kasus rombongan kelompok moge tersebut menjadi viral setelah beredar video yang memperlihatkan mereka melenggang bebas di jalanan Kota Bogor tanpa melalui pemeriksaan ganjil genap oleh petugas pada Jumat (12/2/2021).
Setelah video kejadian itu menyebar luas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Polresta Bogor Kota sepakat untuk melacak dan mengidentifikasi para pengendara moge itu.
Dalam rekaman video yang menyebar, dari belasan moge yang melintas itu, ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil. Sementara, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan yang berpelat genap diperkenankan untuk melintas.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tiga orang dari kelompok moge itu terbukti melanggar ganjil genap. Mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat lalu.
“Sabtu dini hari kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil,” kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Susatyo mengungkapkan, rombongan moge tersebut berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB. Rombongan kemudian masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran menuju kawasan Puncak.
“Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran semua pihak terhadap aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Bima mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil genap di wilayahnya.
“Pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak sesuai dengan aturan,” ungkap Bima.
“Kalau ada yang melintas selama tujuannya penting, masih bisa lah. Tapi kalau untuk tujuannya yang tidak penting, seperti rekreasi, jalan-jalan, apalagi touring, nggak bisa itu. Saya juga menyampaikan kepada semua pihak untuk menaati aturan. Jadi, jangan mentang-mentang. Aturan dibuat untuk semua,” sambungnya.
Sementara itu, Kepolisian merilis daftar nama tiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap itu.
Mereka berinisial HA, yang menggunakan Harley-Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI. Kemudian, FR, warga Tangerang, menggunakan Harley-Davidson warna oranye AG 5177 REZ. Selanjutnya, TA, warga Jakarta Utara menggunakan Harley Davidson B 6289 ML.
FR, salah satu pengendara moge yang melanggar mengungkapkan permohonan maafnya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor di hari kejadian itu.
“Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor kemudian aparat dari Polresta Bogor dan Satgas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi,” tutur dia.
“Sebagai warga negara yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum, kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor dan ini jadi pembelajaran buat kami semua,” pungkasnya.