Bogor, Visinews. Net – Kisruh yang menggerogoti tibuh partai Demokrat akhirnya menemui titik terang.
Pada Rabu, 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan berkas pendaftaran KLB itu tidak lengkap, di antaranya tak terpenuhinya syarat DPD dan DPC yang hadir. Namun, hak tersebut tidak menjamin kisruh ini usai.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021, ditolak,” tukasnya.
Pengurus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang hingga kini memang belum mengeluarkan pernyataan resmi soal pemerintah yang tak mengesahkan mereka.
Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan yang diajukan pihaknya.
Huda mengaku pihaknya tidak terlalu mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak legalitas kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko.
“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda dikutip dari CNNIndonesia.
Adapun, kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang disuarakan Ketua DPP Departemen Hukum Dan Hukum HAM, Didik Mukrianto, mengaku pihaknya sudah memprediksi penolakan Kemenkum HAM tersebut.
“Saya memang suda yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolak permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB. Dalam perspektif hukum administrasi, berdasar UU Parpol dan Permenkumham 34/2017 mustahil mereka bisa memenuhi syarat tersebut,” kata Didik, dikutip dari Warta Ekonomi.