Bogor, Visinews.net – Proses pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sudah hampir berjalan dua bulan sejak diumumkan oleh Tim Seleksi di tahapan Pendaftaran. Tahapannya juga sudah sampai pada 14 besar nama calon Anggota. Tahapan terakhir yang diikuti oleh 14 orang calon anggota KPAD Kabupaten Bogor adalah Tahapan uji psikotes pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 di Gedung Serba Guna I Komplek Pemda Bogor. Seharusnya tahapan selanjutnya yaitu pada tanggal 28 Maret 2020, tim seleksi melakukan wawancara kepada 14 orang calon anggota KPAD Kabupaten Bogor. Tahapan seleksi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana visi misi dan program kerja yang akan dibuat ketika sudah terpilih dan tahapan ini juga bisa digunakan sebagai media klarifikasi atau meminta tanggapan terhadap calon anggota KPAD saat ada tanggapan atau surat masukan dari masyarakat pada saat uji publik. Berdasarkan tahapan pengumuman yang dibuat oleh tim seleksi bahwasannya akan diumumkan hasil akhir nama-nama calon anggota berdasarkan ranking yang telah ditetapkan oleh tim seleksi dan dilaporkan kepada Bupati melalui dinas terkait pada Hari jumat, tanggal 3 April 2020. Mengikuti pedoman dasar Pembentukan KPAD Daerah yang tertuang dalam SK No 18/KPAI/X/2017 bahwasannya setelah 14 nama ditetapkan rangking oleh tim seleksi maka berkewajiban untuk menyerahkan kepada Bupati melalui Dinas terkait yang dalam hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) KAbupaten Bogor.
Tahap selanjutnya melalui surat pengantar dari Sekretaris Daerah (Sekda) bersurat kepada DPRD untuk melakukan proses tanggapan dan klarifikasi kepada 14 besar calon anggota KPAD sebelum ditetapkan 7 nama anggota KPAD terpilih oleh Bupati. Namun, tahapan ini berhenti dengan dikeluarkannya berita yang diumumkan oleh panitia melalui pesat whattsupp kepada 14 nama peserta. Pengumuman dari Panitia hanya menginformasikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Surat Intruksi Bupati terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 maka tahapan jadwal wawancara calon anggota KPAD Kabupaten Bogor “DITUNDA” sampai batas waktu yang akan ditentukan dan diumumkan melalui website resmi Kabupaten Bogor. Diberhentikannya proses seleksi KPAD menjadi tanda besar bagi kita semua, banyak isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait argument dari tim seleksi terkait pencegehanan penyebaran virus corona.
“Dalam pandangan saya ada beberapa kemungkinan kenapa tim seleksi menunda proses ini, ada beberapa Analisa yang menjadi dasar pertanyaan kami diantaranya jangan sampai alasan penundaan ini lebih bermuatan politis, dikarenakan belum selesainya proses lobi-lobi dari Pemerintah sekarang yang ingin mengintervensi tim seleksi terkait perangkingan 14 besar,” disampaikan oleh Imam Sunandar, Direktur PKG-P3A (Pusat Kajian Gender-Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) di Cibinong pada saat dimintai tanggapannya terkait seleksi KPAD pada Senin (30/3).
“Hal ini menjadi keprihatinan bersama, bahwasannya lagi-lagi panitia dan tim Seleksi tidak menunjukkan sikap keprofesionalannya kembali. Ada tahapan yang seharusnya tetap berjalan dan melibatkan masyarakat juga. Pada saat penghentian tahapan wawancara seharusnya panitia juga memberikan batasan waktu kapan akan dimulai kembali tahapan ini. Tahapan wawancara dapat terus berlangsung tanpa kita juga mengabaikan prosedur pencegahan menyebarnya virus Covid-19 ini,” tambahnya.
Panitia dan tim seleksi dapat melaksanakan tes ini menggunakan system Online atau system bergiliran sehingga interaksi antar peserta maupun interaksi antar Tim seleksi dan peserta tetap dapat terjaga guna meminimalisir potensi penyebaran virus Covid–19.
Hal tersebut senada juga dengan apa yang diutarakan oleh Rizky Rianto Ketua MAN (Maju Anak Nusantara), “Bahwasannya penundaan tahapan seleksi KPAD ini bukan merupakan solusi yang terbaik sedangkan ditengah permasalahan dampak tersebarnya virus Covid-19 ini harus kita antisipasi dan Bupati jika ingin optimal bekerja sangat memerlukan Lembaga ini untuk bisa mengoptimalkan langkah apa yang harus dilakukan menanggulangi dampak negatifnya terutama terkait hal yang menyangkut pemenuhan hak dasar anak dan Pemerintah dalam hal ini harus menunjukkan netralitasnya dan tidak melakukan intervensi kepada tim Seleksi sehingga tim seleksi dengan segera mungkin melanjutkan tahapan seleksi dan tidak menundanya kembali,”.
“Selain tahapan wawancara seharusnya tim seleksi juga tidak dapat mengabaikan tahapan yang tak kalah pentingnya yaitu tahapan uji publik. Tahapan ini sangat penting dikarenakan dalam tahapan ini masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam memberikan kontribusi guna mewujudkan Lembaga yang memiliki capability dan bersifat independent. Dan sangat disayangkan hal ini tidak dilakukan secara optimal oleh tim seleksi,” tutur Rizki.
Undang – Undang Keterbukaan Informasi publik No 14 Tahun 2008 padahal sudah sangat jelas mengaturnya.
“Masyarakat berhak mengetahui setiap tahapan seleksi KPAD di Bogor, seyogyanya masyarakat juga dapat mengawal tahapan tersebut agar tercipta transparansi dalam mewujudkan good and clear government. Tim seleksi juga berkewajiban mengumumkan secara terbuka setiap tahapan seleksi melalui berbagai media cetak dan media elektronik maupun media sosial agat tidak ada prasangka dari publik atas tahapan seleksi yang sedang dijalankan, spirit keterbukaan informasi publik harus dikawal bersama oleh semua pihak,” disampaikan dengan jelas oleh Yudaningsih selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ketika dimintai keterangan yang menyangkut dengan seleksi KPAD yang sedang berlangsung di Kabupaten Bogor.
Optimisme dan harapan tetap selalu kita tebarkan kepada semua pihak dalam proses pembentukan KPAD Kabupaten Bogor. Semua stakeholder diharapkan tidak pernah berhenti untuk bersama-sama mengawal terbentuknya Lembaga ini. Harapan masyarakat Kabupaten Bogor sangatlah besar, sehingga sangat wajar ketika selalu kita tanyakan mau dibawa kemana arah pembentukan KPAD Kabupaten Bogor ini. Kita selalu berharap KPAD ini mampu menjawab dan menjadi Lembaga independent, professional dalam bekerja. Lembaga ini juga sangat diharapkan segera terbentuk guna menjawab dan membantu Pemerintah daerah dalam menangani permasalahan khususnya dalam perlindungan anak. Pemerintah pun diminta dengan tegas untuk tidak melakukan intervensi terhadap kinernja dan independensi tim seleksi.
Harapan kami sama dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yaitu menginginkan Lembaga yang dibentuk oleh Bupati ini sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang memiliki capability dan serius dalam menanggulangi permasalahan anak di Kabupaten BogorKarena Lembaga ini sangat dinantikan kinerjanya apalagi dampak dari permasalahan serius terkait dengan permasalahan dampak virus Covid-19 khususnya pada permasalahan pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Bogor. (NG/Visinews.net)