BOGOR, VISINEWS.Net – Beberapa wilayah di tanah air akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan 270 pemilihan dalam satu hari.
Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Dimana di tanggal tersebut penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksankan.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres dari situs JDIH Sekretariat Negara, Sabtu (28/11).
Dalam Keppers tersebut Jokowi menyebutkan bahwa Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.