JAKARTA VISINEWS.NET -Mulai tadi pagi Senin (14/09/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali di berlakukan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat hari ini.
Anies mulanya menjelaskan bahwa Pergub terkait PSBB ketat diterbitkan pada 13 September.
“Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Dilansir dari Detik.com, Berikut 8 aturan PSBB versi ketat yang sejak tadi pagi :
1. Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%
Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen, Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.
Namun, jika ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
2. Ojol Boleh Angkut Penumpang
Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.
3. Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris
Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
4. Kerumunan
Anies menegaskan kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.
5. Institusi Pendidikan hingga Sarana Olahraga Tutup
Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:
-Sekolah dan institusi pendidikan
-Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
-Taman kota dan RPTRA
-Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
-Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
6. Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:
-Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
-Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
7. Mobilitas Warga Dikurangi.
Mobilitas warga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:
-Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
-Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
-Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
-Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
-Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
8. Pemberian Bansos Tetap Berjalan.
Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.
Penerima ditentukan berdasarkan keputusan gubernur. Bantuan sosial berbentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga Desember 2020. Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.